Correct Article 3
PP Nomor 98 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA
Current Text
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
(2) Hasil Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib mempertimbangkan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
