Article 1
(1) Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi:
a. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
b. PERSERO yang bergerak dibidang usaha perasuransian;
c. PERSERO yang bergerak dibidang usaha jasa dan keuangan lainnya.