Correct Article 2
PP Nomor 98 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA RI KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara tidak berikut perubahannya ke dalam PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, yang tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dalam hal;
a. pembagian laba PERSERO/Perseroan Terbatas;
b. pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Komisaris PERSERO/Perseroan Terbatas;
c. Penggabungan, peleburan, pemecahan dan pembubaran PERSERO/Perseroan Terbatas;
d. pemberian jaminan Pemerintah;
Your Correction
