Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the International Fund for Agricultural Development" yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di New York.