Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp1.802.717.000 (satu miliar delapan ratus dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. (3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada International Fund for Agricultural Development.
Your Correction