Article 1
Terhitung sejak tanggal serah terima pengelolaan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan INDONESIA I, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1991.