Correct Article 2
PP Nomor 93 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kekayaan Negara yanag berujud bangunan dan peralatan fasilitas pelabuhan, Kapal tunda, jalan dan emplasemen di Pekabuhan Belawan, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Lhokseumawe, Pelabuhan Gunung Sitoli, Meulaboh, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Pekanbaru dan Pelabuhan Bengkalis, yang dana pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, 1993/1994, dan 1994/1995.
(2) Nilai …
(2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 72.990.941.345,00 (tujuh puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang terdiri dari :
a. dana Daftar Isian Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 34.357.608.638,00 (tiga puluh empat miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah); dan
b. dana pinjaman Asian Development Bank dan Overseas Economis Cooperation Fund sebesar Rp 38.633.332.707,00 (tiga puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh dua ribu jutuh ratus rupiah) yang merupakan 70% dari total pinjaman sebesar Rp
55.190.475.296,00 (lima puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
dengan rincian sebagaimana terlampir.
Your Correction
