Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garam yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).