Correct Article 1
PP Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT GARAM
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garam yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction
