Article 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas l,eces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/ 2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2Ot8, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi.
Pasal2...
5 MENETAPKAN
REPI.IBUK INDONESIA