Correct Article 3
PP Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES
Current Text
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas l,eces dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Your Correction
