Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4127), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: