Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 89 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya. (2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction