Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara I yang yang statusnya sebagai Perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.