Correct Article 2
PP Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara I
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp25.045.323.000,00 (dua puluh lima miliar empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) PT Perkebunan Nusantara I kepada Negara Republik INDONESIA berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor 12/033/IBRD/PP tanggal 29 Januari
1980.
Your Correction
