Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
d. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
e. Badan Geologi;
f. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.