Correct Article 7
PP Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa perbantuan tenaga ahli dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada instansi Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa laboratorium, dan jasa
pelayanan produk survei bidang geologi dan geofisika dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a. instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa pelayanan museum geologi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pengunjung khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
