Article 1
Kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepailitan, segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh para kreditur dan atau kuasa kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan.