Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 80 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang PERHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kreditur yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupaiah) berhak mengeluarkan satu suara. (2) Dalam hal kreditur mempunyai piutang lebih dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), maka untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuyluh juta rupiah) kreditur berhak memperoleh satu suara tambahan. (3) Dalam hal terdapat sisa dari kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ditentukan sebagai berikut : a. apabila sisa kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut kurang dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sisa ini tidak diperhitungkan mendapat suara tambahan; b. apabila sisa kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) adalah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, sisa ini diperhitungkan untuk mendapat satu suara.
Your Correction