Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a. jasa kalibrasi;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
d. jasa iradiasi;
e. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i. jasa konsultasi;
j. jasa teknis uji tidak merusak;
k. jasa keahlian ketenaganukliran;
l. penjualan produk teknologi nuklir;
m. jasa pendidikan dan pelatihan;
n. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
o. jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.