Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5218), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction