Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah Kutai selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Daerah adalah Badan Legislatif Kabupaten Kutai.
3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.