Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 8 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 13
Your Correction