Article 1
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan dari wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
PP Nomor 79 Tahun 2008
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.