Correct Article 2
PP Nomor 79 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PADANG PARIAMAN DARI WILAYAH KOTA PARIAMAN KE NAGARI PARIT MALINTANG KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROPINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas- batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Nagari Lubuk Pandan dan Nagari Sicincin Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Nagari Anduring Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam;
c. sebelah . . .
c. sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung dan Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung dan Nagari Lubuk Pandan Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung.
(2) Batas-batas Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
