Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Bangka Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun . . .
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.