Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 79 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKAL PINANG KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan. 3. Kabupaten Bangka Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun . . . Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Your Correction