Article 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai berikut :
a. kalibrasi;
b. sertifikasi bebas radiasi komoditi ekspor/impor ;
c. analisis monitoring radiasi perorangan;
d. penerimaan penjualan;
e. diklat kejuruan;
f. pemeriksaan mikrostruktur dan uji mekanik;
g. jasa analisis;
h. jasa penelitian, konsultasi, dan konsultasi verifikasi;
i. jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri kimia proses dan logam;
j. kerjasama penelitian;
k. produksi hasil penelitian;
l. jasa iradiasi;
m. pengelolaan limbah radioaktif;
n. eksplorasi bahan galian; dan
o. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.