Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. pelayanan jasa hukum;
b. penerimaan Balai Harta Peninggalan;
c. jasa tenaga kerja narapidana;
d. Surat Perjalanan Republik INDONESIA;
e. visa;
f. izin keimigrasian;
g. izin masuk kembali (Re-entry Permit);
h. surat keterangan keimigrasian;
i. biaya beban;
j. smart card;
k. kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation.
l. hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
m. paten;
n. merek;
(2) Tarif . . .
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.