Correct Article 2
PP Nomor 75 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp.0,- kepada :
a. orang asing dalam situasi Force Majeur;
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
c. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA;
d. orang asing yang menetap di INDONESIA dan tidak mampu;
e. orang asing di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f. orang asing dalam rangka repatriasi ke INDONESIA;
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar US$ 0,- kepada orang asing :
a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di Rumah Sakit;
b. dalam keadaan terpaksa;
c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Ridan uang
perwarganegaraan/ . . .
pewarganegaraan/ naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp.0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu;
Your Correction
