Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4993) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: