Correct Article 1
PP Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan:
a. Jasa Transportasi Darat;
b. Jasa Transportasi Laut;
c. Jasa Transportasi Udara; dan
d. Jasa Pendidikan dan Pelatihan serta Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
