Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa:
a. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
b. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) hari Per peserta/ angkatan Rp
2.510.000,00 B. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 (lima) hari Per peserta/ angkatan Rp
3.775.000,00 C. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara
1. Pendidikan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) hari Per peserta/ angkatan Rp
1.215.000,00
2. Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) hari Per peserta/ angkatan Rp
1.850.000,00
3. Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) hari Per peserta/ angkatan Rp
2.565.000,00