Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 74 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa: a. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner; b. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa; dan c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) hari Per peserta/ angkatan Rp 2.510.000,00 B. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 (lima) hari Per peserta/ angkatan Rp 3.775.000,00 C. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara 1. Pendidikan . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1. Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) hari Per peserta/ angkatan Rp 1.215.000,00 2. Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) hari Per peserta/ angkatan Rp 1.850.000,00 3. Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) hari Per peserta/ angkatan Rp 2.565.000,00
Your Correction