Correct Article 1
PP Nomor 74 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa:
a. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
b. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) hari Per peserta/ angkatan Rp
2.510.000,00 B. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 (lima) hari Per peserta/ angkatan Rp
3.775.000,00 C. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara
1. Pendidikan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) hari Per peserta/ angkatan Rp
1.215.000,00
2. Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) hari Per peserta/ angkatan Rp
1.850.000,00
3. Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) hari Per peserta/ angkatan Rp
2.565.000,00
Your Correction
