Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 65), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: