Correct Article 2
PP Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAIUDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung atau tidak langsung;
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;
dan
e. aktivitas konsultasi manajemen.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Pasal 7 dihapus.
Your Correction
