Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta.
www.djpp.kemenkumham.go.id