Correct Article 2
PP Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp12.150.681.819,00 (dua belas miliar seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 15 (lima belas) unit bus Hino Euro II Engine, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
Your Correction
