Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).