Correct Article 2
PP Nomor 72 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(3) Penambahan penyertaan modal negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seluruhnya digunakan sebagai penambahan penyertaan modal PT Pupuk Iskandar Muda.
Your Correction
