Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.
PP Nomor 72 Tahun 2000
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.