Correct Article 4
PP Nomor 72 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2000 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
(1) Pensiun pokok bagi pensiunan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang dipensiunkan sebelum bulan Januari tahun 2000, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Jamuari tahun 2000, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5 …
Your Correction
