Article 1
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Negara Soda yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1978 Nomor 47) dibubarkan.