Correct Article 2
PP Nomor 70 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SODA INDONESIA
Current Text
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction
