Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen Kesehatan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.