Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 7 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, (2) Terhadap masyarakat tidak mampu dapat diberikan keringanan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Pemberian keringanan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,
Your Correction