Article 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1975 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1973 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara II, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX beralih kepada PERSERO.
(3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk:
a. kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX pada PT Cot Girek Baru yang telah terlebih dahulu diselesaikan statusnya; dan
b. segala...
b. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II pada Proyek Pengembangan di Propinsi Riau.