Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 7 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN II DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction