Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi dan selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha.