Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 67 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Your Correction